PENGGUNAAN DAN LARANGAN BOS SD


 


PENGGUNAAN DAN LARANGAN BOS


A. PENGGUNAAN

  1. Pengembangan Perpustakaan 
  2. Kegiatan Dalam Rangka Penerimaan Peserta Didik Baru
  3. Kegiatan Pembelajaran Dan Ekstrakurikuler Peserta Didik
  4. Kegiatan Ulangan Dan Ujian
  5. Pemberian Bahan-Bahan Habis Pakai
  6. Langganan Daya Dan Jasa
  7. Perawatan Sekolah
  8. Pembayaran Honorarium Bulanan Guru Honorer Dan Tenaga Kependidikan
  9. Pengembangan Profesi Guru
  10. Membantu Peserta Didik Miskin 11. Pembiayaan Pengelolaan Bos
  11. Pembelian Dan Perawatan Perangkat Komputer 
  12. Biaya Lainya Jika Seluruh Komponen 1 S.4 12 Telah Terpenuhi Pendanaannya Dari Bos


B. LARANGAN

  1. Disimpan Dengan Maksud
  2. Dipinjam Kepada Pihak Lain
  3. Membeli Software / Perangkat Lunak Pelaporan Keuangan BOS Atau Software Sejenis
  4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (Karya wisata) dan sejenisnya
  5. Membayar Iuran Kegiatan Yang Diselenggaran Oleh UPTD Kecamatan / Kabupaten/Kota / Provinsi / Pusat, Atau Pihak Lainya, Kecuali Untuk Menanggung Biaya Peserta Didik / Guru Yang Ikut Serta Dalam Kegiatan Tersebut
  6. Membayar Bonus Dan Transportasi Rutin Untuk Guru 7. Membeli Pakaian / Seragam / Sepatu Bagi Guru / Peserta Didik
  7. Untuk Kepentingan Pribadi (Bukan Inventaris Sekolah) Kecuali Untuk Peserta Didik Penerima BSM
  8. Digunakan Untuk Rehabilitasi Sedang Dan Berat
  9. Membangun Gedung / Ruangan Baru
  10. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) Serta Bahan / Peralatan Yang Tidak Mendukung Proses Pembelajaran
  11. Menanamkan Saham
  12. Membiayai Kegiatan Yang Telah Dibiayai Oleh Sumber Dana Pemerintah Pusat Atau
  13. Pemerintah Daerah Secara Penuh / Wajar
  14. Membiayai Kegiatan Penunjang Yang Tidak Ada Kaitannya Dengan Operasi Sekolah, Misalnya Membiayal Iuran Dalam Rangka Perayaan Hari Besar Nasional Dan Upacara Keagamaan / Acara Keagamaan 
  15. Membiayal Kegiatan Dalam Rangka Mengikuti Pelatihan / Sosialisasi / Pendampingan Terkait Program BOS/Perpajakan Program BOS Yang Siselenggarakan Lembaga Di Luar SKPD Pendidikan Provinsi / Kabupaten/Kota / Dan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan

No comments:

Post a Comment