Kewajiban dan Larangan PNS


 


KEWAJIBAN PNS MENURUT PASAL 3 PERMEN No. 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

  1. Mengucapkan sumpah janji PNS. 
  2. Mengucapkan sumpah janji jabatan 
  3. Selia dan taal sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 NKRI dan Pemerintah.
  4. Menasti segala ketentuan peraturan perundangan. 
  5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab..
  6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.
  7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan atau/golongan. 
  8. Memegang rahasia Jabatan yang menurut sifatnya atau
  9. menurut perintah harus dirahasiakan.
  10. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara. 
  11. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materi
  12. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. 
  13. Mencapai sasaran kerja pegawal yang ditetapkan. 
  14. Menggunakan dan memelihara barang-barang millk negara dengan sebaik-baiknya. 
  15. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. 
  16. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas.
  17. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier, dan
  18. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. 


LARANGAN PNS MENURUT PASAL 4 TAHUN PERMEN NO. 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

  1. Menyalahgunakan wewenang
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain. 
  3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawal atau bekerja untuk negara lain dan/ atau lembaga atau organisasi internasional. 
  4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
  5. Memiliki, menjual, membeli, menggadalkan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah 
  6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
  7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada slapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan. 
  8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan Jabatan dan/atau pekerjaannya.
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya.
  10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
  11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
  12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wapres, DPR. DPD atau DPRD dengan cara : a. Ikut serta sebagal pelaksana kampanya b. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai ata atribut PNS. c. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahk lain dan/atau; d. Sebagal peserta kampanye. 
  13. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/wakil Presiden : a. Membuat keputusan dan/atautindakan ya nguntungkan atau merugikan salah satu pasangan top solams mass b. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kampanye, dan/atau: terhadap pasangan calon yang mana peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah ms kampanye, meliputi pertemuan, himbauan, seruan, pemberian barang kepada dengan cara:
  14. Memberikan dukungan kepada or DPD atau Calon Kepala Daorah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertal fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai Perpu, dan PNS dalam lingkungan unit,
  15. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah, dengan cara : a. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon/Kepala Daerah/Wakif Kepala Daerah. b. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye c. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampan

No comments:

Post a Comment